Usia Dibatasi Maksimal 56 Tahun, Haji Rasyidi Minta Kinerja PPSU Dimaksimalkan Kembali
Jakarta, Dekannews - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Haji Rasyidi mengaku sepakat dengan kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengembalikan pekerjaan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) sesuai tugas pokok dan fungsinya. Sebab, PPSU harus bekerja berdasarkan kontrak.
Sebelumnya Heru Budi Hartono meminta para lurah se-Ibu Kota agar tak menjadikan PPSU sebagai staf pribadi mereka. Hal itu disampaikan Heru Budi setelah mendapati sejumlah PPSU di kelurahan dipekerjakan untuk mengurus rumah dan menjadi sopir Lurah.
"Saya setuju kebijakan Pak Heru mengembalikan tupoksi PPSU. Karena peran serta PPSU dan PJLP dibawah naungan Pemprov DKI Jakarta selama ini sangat membantu kebersihan di lingkungan. Selain itu juga sangat membantu petumbuhan roda perekonomian yang berjalan di ibukota meskipun hanya dalam skala mikro. Setidaknya, pengabdian yang dilakukan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," kata Rasyidi, Jumat (16/12).
Selain itu Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta itu juga berharap agar kinerja petugas PPSU tidak kendur. Karena itu, diharapkan, manajer lapangan yang bertugas mengawasi kinerja PPSU agar turun meninjau langsung.
"Kinerja PPSU harus dimaksimalkan kembali, mulai difungsikan seperti era gubernur sebelumnya. Karena di era Pak Anies banyak yang beralih fungsi. Jika Kembali seperti dulu, saya kira keberadaan PPSU cukup bagus untuk lingkungan," lanjutnya.
Selain kinerja dimaksimalkan, politisi PDIP tersebut berharap penerimaan PPSU dengan sistem online tetap dipertahankan. Meskipun saat ini Pemprov DKI telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.
"Perekrutan secara online sudah cukup baik walaupun sudah ada pembatasan usia maksimal 56 tahun. Dan itu sudah diatur dalam Kepgub," pungkasnya.
Diketahui PPSU adalah petugas prasarana dan sarana umum di tingkat keluaran di seluruh wilayah DKI Jakarta. Jumlah PPSU di setiap kelurahan berkisar 40 sampai 70 petugas.
Berdasarkan peraturan, tugas PPSU adalah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum di tingkat kelurahan. (Zat)